Satpam di-Dor Polisi, Nekat Curi Motor Anggota TNI


BULELENG, Balifactualnews.com  Tindakan tegas diambil jajaran Polsek Busungbiu, atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami anggota TNI AD Ketut Kembar Wibawa (40) alamat Banjar Dinas Asah Badung, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (10/10/19).

Tak segan salah satu dari dua orang pelaku yang melakukan perlawanan saat dibekuk, terpaksa harus di “Dor” pada bagian kakinya.

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan SH.MH didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH, Senin (21/10/19) di Mapolres Buleleng mengatakan, pada tanggal 10 Oktober telah menerima laporan dari korban Ketut Kembar Wibawa bahwa telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor Honda merk Vario DK 2141 UI, no rangka MH1JF1319AK181614, no mesin JF13E-0178559.



Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Agus Dwi segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Iptu Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga pada tanggal 14 Oktober 2019 pukul 10.00 Wita didapatkan informasi tentang sepeda motor yang hilang tersebut, namun sudah dicat pilok warna hitam dop pada sekitar dek speedo meter, dek belakang sayap depan kanan dan kiri, reting depan kanan-kiri, serta velg depan-belakang.

Setelah diselidiki didapat 2 nama yakni Ketut Parwata (37) alamat Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan, dan Ketut Dana (47) beralamat sama, Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan. Salah satunya diketahui bekerja sebagai satpam.



Saat itu juga kedua tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Sepeda motor tersebut dicuri dari garase milik Ketut Kembar Wibawa dengan menggunakan kunci palsu,” jelas AKP Agus Dwi.


Baca : Usai Live BIGO Aniaya Kekasih, Wanita Asal Karangasem Diadili


Ditambahkan pula bahwa saat dirumahnya tersangka Ketut Parwata sempat mengecat sepeda motor hasil curiannya dan menggerinda no rangka dan nomor mesin dengan mesin gerinda merk BOSCH dengan tujuan agar tidak ada yang mengenali. Sepeda motor tersebut sudah sempat digadaikan sebesar Rp. 2.000.000.

“Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKP Dwi Wirawan.(sri/ger)