JAKARTA, Balifactualnews.com Hak pilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) memang dimiliki oleh seluruh lapisan Warga Negara Indonesia, tak terkecuali anak yang sudah berusia 17 tahun.
Namun di satu sisi, hak-haknya sebagai anak harus tetap terlindungi agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi kegiatan politik.
Oleh karenanya, pada Bawaslu Award 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penghargaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019.
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang hadir menerima penghargaan Bawaslu Award 2019 mengatakan bahwa Kemen PPPA akan terus ikut menyukseskan telaksananya Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu yang aman untuk anak.
“Menjelang Pemilu 2019 lalu, Kemen PPPA bersama Bawaslu telah menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Aman untuk Anak dan menerbitkan Surat Edaran Bersama Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak,” katanya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak Indonesia serta menutup peluang anak menjadi korban eksploitasi serta disalahgunakan dalam kampanye – kampanye politik.
“Lingkungan sekitar, khususnya orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pegetahuan untuk mempersiapkan agar anak memahami proses pemilihan umum dengan baik,” ucapnya.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak seseorang yang berusia 17 dan 18 tahun masih termasuk dalam kategori anak, sementara pada usia tersebut mereka bisa ikut serta dan menjadi pemilih dalam Pemilu.
Baca :
- 53 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Denpasar
- Nyabu Bareng Turis Arab, Wanita asal Jakarta ini Dihukum 1 Tahun














