DENPASAR, Balifactualnews.com Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintahan Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perda, di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Senin, (11/11/19).
Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, SH, M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, SH.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring menjelaskan, dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar.
“Pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” jelasnya.
Dikatakan Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang. Dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.














