
DENPASAR, Balifactualnews.com Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Paradiso Hotel grup memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua saksi terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 20 milyar.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Ketut Sujaya, SH, dkk menjadi perhatian sejumlah pengunjung yang memadati ruang sidang Utama. Adalah Pengusaha nasional Tomy Winata dan kuasa hukumnya dihadirkan untuk dimintai keterangan. Dihadapan ketua majelis hakim Soebandi, SH. MH, pengusaha yang terkenal dengan panggilan TW itu memaparkan kasus yang membelitnya.
“Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap investor, maka investor akan banyak masuk,” kata TW di PN Denpasar, Selasa 2 Desember 2019.
Kehadirannya dalam kasus ini, TW melanjutkan, dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. “Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali,” tuturnya.
Baca :
- Tiga Alat Berat Ditemukan di Eks Galian C, Dicurigai Untuk Menambang Pasir Ilegal
- Selalu Tanamkan Pendidikan Karakter Sejak Dini dan Pola Hidup Sederhana Kepada Generasi Muda
Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. Itulah sebabnya dirinya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum.
“Kami harapkan dalam hal pengadilan ini, juga ada jaminan bahwa apapun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang,” katanya.













