DENPASAR, Balifactualnews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman tinggi kepada Ian Andrew Hernandez (31), WNA asal Amerika Serikat pada, Senin (16/12/19) di PN Denpasar.
Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, SH mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terkait pria USA ini memiliki 10 paket kokain dan sepaket ganja. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” Sebut Jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, SH. MH.
Jaksa Kadek juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dan bila tidak sanggup untuk dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Made Suardika Adnyana, SH menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Petugas kepolisian setelah melakukan pengintaian, berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.














