Polres Tabanan Amankan Residivis Kasus Pencurian


TABANAN, Balifactualnews.com – Sat Reskrim Polres Tabanan.berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian, salah satu tersangka merupkan residivis kasus yang sama.

Kasubag Humas Polres Tabanan,Iptu I Made Budiarta saat ditemui diruang kerjanya Jumat (14/02) mengatakan kedua tersngka  yang berhasil diamankan bernama  Ngurah Gede Widnyana als. Doblet (28) tahun dan I Gede Putu Dicky Setiawan alias Dicky ( 20 ) tahun.

Menurut Iptu Budiarta, kejadian pencurian itu berawal dari laporan Rahmat Fitron (26) tahun, Pada hari kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat dikamar kostnya beralamat di belakang Hardys, Banjar Sanggulan  Tabanan, saat itu korban sedang chat dengan pacarnya karena lama tidak dibalas akhirnya korban nonton youtobe, dam  akhirnya  ketiduran , pintu kamar kost lupa nutup,  Sekitar pukul 07.00 wita korban terbangun dan melihat HP samsung A7 warna hitam miliknya  telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramesetia  S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit 1 Reskrim Muhammad Said Hasan STK, MA dengan  team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil  penyelidikan dan  pemeriksaan ditempat Kejadian Perkara , Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan dengan dipimpin Kanit 1 Reskrim Muhammad Said Hasan STK, MA, berhasil mengamankan dua orang tersangka itu,”tambahnya.

Dikatakan dari perkara tersebut berhasil diamankan barang berupa  1 (satu) buah Hp Merk Samsung A7 warna hitam, 1 ( satu ) unit Spm Vario warna putih dengan Nopol DK 3771 GAI dan Uang tunai sebesar Rp.660.000 ( enam ratus enam puluh ribu rupiah salah satu tersangka.

Ngurah Gede Widnyana alias Doblet, adalah seorang residivis. Pernah melakukan perbuatan yang sama di Daerah Mengwi dan yang bersangkutan pernah ditahan di Lembga Pemsyarakatan Kerobokan” Tegasnya.(sudi/ger)