Daerah  

Tak Ada Kendala, Sidang Vidcon Kejari Karangasem Lancar

VIDCON-Mencegah Penyebaran Covid-19, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem menggelar sidang pidana video teleconference, Senin (30/3/20)

KARANGASEM Balifactualnews.com — Sesuai instruksi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali, lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali menggelar sidang daring (video teleconference), Senin (30/3/20). Kelima Kejari itu yakni, di Kejari Gianyar, Kejari Klungkung, Kejari Buleleng, Bangli serta Kejari Karangasem.

Kajari Karangasem  Joko Budi Darmawan, megatakan, sidang pidana secara online menggunakan aplikasi ZOOM  yang baru pertama kali dilaksanakan itu merupakan hasil kerjasama dengan Pengadilan Negeri Amlapura dan LP Klas II B Karangasem.

“Persidangannya dilaksanakan secara bersama di tiga tempat berbeda.  Majelis Hakim dan Panitera bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Amlapura. Penuntut Umum dan saksi-saksi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem,” jelas Joko Budi Darmawan.

SIDANG DI LP-Terdakwa  didampingi kuasa hukumnya menjalani perisadangan di Lapas Klas II B Karangasem

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Dewa Narapati, Kajari Joko, melanjutkan, persidangan untuk terdakwa bersama Penasehat Hukum mengikuti  persidangan di LP Klas II B Karangasem.

“Tadi sidangnya dimulai pukul 11.30 Wita, selain terdakwa kita juga meminta keterangan dari saksi saksi yang dihadirkan. Astungkara sidang online yang baru pertama kali dilaksanakan ini berlangsung lancar,” imbuh Dewa Narapati.

Dijelaskan,  persidangan dengan sistem online yang dilakukan itu, bagian dari upaya pencegahan pandemi Covid-19, yang semakin mewabah di tanah air.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku pelaksanaan sidang secara online tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum. Surat tersebut Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.

“Intinya selama masa darurat bencana wabah covid-19, maka persidangan perkara pidana dapat dilakukan dengan jarak jauh atau teleconference. Untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri dan Lapas terkait,” imbuhnya. (tio/son/bfn)