Utama  

Ulah Cabul Balian Buta, Berbuah Bui

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Nafsu berkecamuk sering mengalahkan akal sehat. Ini juga dialami Kartika Yasa (47). Balian buta asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini harus meringkuk di sel tahanan akibat ulah bejatnya, berbuat cabul kepada seorang gadis yang dinilainya terkena santet.

Ulah cabul Kartika Yasa bukan kali pertama. Sebelumnya pada Desember 2016, pria tuna netra ini juga sempat berlaku cabul dan diganjar hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II Kerobokan atas kasus Pencabulan.

Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) kembali melakukan pencabulan dan kini oleh Jaksa dituntut selama 10 tahun penjara. Aksi cabulnya yang kedua menimpa NK gadis belia asal Kuta Selatan. Keperawanan NK hilang setelah Kartika Yasa menggarapnya di penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar, sekitar bulan Oktober 2018 lalu.



Kini kasus yang menimpa Kartika Yasa itu sudah memasuki masa sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, GST Ayu Rai Artini, SH, geregetan dengan kasus yang ditanganinya itu. Dalam tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim dengan ketua Made Purnami Dewi SH. MH, Senin (8/4/2019) lalu, dia berharap terdakwa dihukum 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Kartika Yasa yang mencabuli NK dengan berpura-pura mengobati itu pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Selain itu, terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016.

Dalam persidangan terungkap, Kartika Yasa diamankan Polisi pada 8 Oktober 2018 pukul 18.00 Wita di rumahnya di desa Pecatu gang Puaji, Banjar Tengah, Kuta Selatan. Bergulirnya kasus ini hingga sampai ke persidangan berawal dari saksi Made Juwet alias Pak Sipeng yang meminta bantuan terdakwa agar dilancarkan untuk bisnis jual beli tanah. Dimana terdakwa oleh saksi dikenal sebagai balian (paranormal).

Terdakwa datang ke rumah Sipeng di Kuta Selatan bersama saksi Ketut Oka, membicarakan soal bisnis tanah. Agar cepat dan lancar, terdakwa meminta Sipeng membuatkan sarana upacara berupa Pejati sebanyak dua buah. Saat itu, Sipeng meminta cucunya NK (korban) untuk membuatkan banten pejati sekaligus membuatkan kopi. Hasil obrolan lantas disepakati hari Minggu 7 Oktober 2018 sembahyang di Pura Jagatnatha Denpasar dan Pura Goa Gong di Bukit Jimbaran.

Pada hari yang ditentukan, terdakwa bersama kembali ke rumah Sipeng bersama Oka (saksi lain dalam kasus ini), tapi karena sakit, Sipeng minta agar cucunya (korban) bersama Sandi (saksi lain) menghantarkan terdakwa menghaturkan sesaji. Saat itu, mereka berangkat bertiga menuju Denpasar, pagi hari.

Dalam perjalanan, di dalam mobil Sedan Honda City DK 1795 ON, korban menuturkan soal sakit yang dialaminya dan selama ini tinggal bersama kakeknya (Sipeng-Red). Sejurus kemudian, terdakwa langsung menyatakan harus diobati segera. Sandi langsung diminta untuk mencarikan penginapan dengan dalil melakukan pengobatan.

Singkat cerita sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa dan korban sudah ada di dalam kamar nomor 4. Oka bersama Sandi diminta terdakwa pergi mencari air laut di Sanur meninggalkan.

“Di kamar penginapan, terdakwa menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaian dan mengatakan akan menyembuhkan penyakit dalam tubuh korban,” sebut Jaksa dalam dakwaan.

Disebutkan, di dalam kamar terdakwa sempat seperti orang kesurupan dan korban memintanya untuk menuruti apa yang diperintahkan oleh terdakwa.

“Korban hanya mengingat saat itu wajahnya di tutup dengan kain. Selanjutnya terdakwa meraba-raba bagian susu korban dan menindih korban. Korban merasakan ada sesuatu yang masuk dalam vagina setelah celana dalam di lepas,” sebut Jaksa.

Kejadian itu dirasakan korban sekitar 20 detik, lalu merasakan bagian vagina disiram sperma. Saat itu korban dalam kondisi wajah ditutup kain. Korban juga diancam untuk diam dan menyebut itu bagian dari pengobatan.

Korban juga merasakan sakit ditusuk dengan ujung pisau pada bagian urat nadi pergelangan tangan, dada dan keningnya. Aksi cabul balian buta ini tidak berlanjut, karena Oka dan Sandi tiba di penginapan. Sambil membasuh kaki korban dia langsung pergi menuju ke Goa Gong, bersama sandi dan tiga saksi lainnya.

Kejadian serupa juga nyaris dialami adik korban KM. Dalam dakwaan menyebutkan, KM diminta menuju ke semak-semak di pinggir pantai di Jimbaran bersama terdakwa menghaturkan canang. Terdakwa kepada korban mengatakan, ritual itu dilakukan untuk membuang penyakit dari saudaranya (korban). Saat itu korban tetap diam di dalam mobil sedangkan terdakwa dan KM menuju semak-semak yang sepi. Sejurus kemudian, terdakwa malah menyebutkan kalau KM juga kena santet dan penyakit itu ada dibagian pinggang.

Disemak-semak itu, terdakwa meminta KM membuka celananya. Hanya saja permintaan si buta itu ditolak. Kejadian ini lantas diceritakan kepada keluarga dan korban juga menceritakan apa yang di alami di dalam kamar penginapan. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu hingga membuat terdakwa Kartika Yasa di bui di Lapas Kerobokan. (ibu/tio)