Nengah Sutera Kembali Pimpin Desa Adat Tohpati

Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta (tengah)

KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Setelah melalui proses panjang, ngadegang bendesa lan prejuru Desa Adat Tohpati, Kecamatan Banjarangkan,  Kabupaten Klungkung, akhirnya mencapai puncaknya. I Negah Sutera, bendesa terdahulu, kembali dipercaya untuk memimpin Desa Adat Tohpati hingga tahun 2025 mendatang.

Proses pengukuhan dan Pejaya-jayaan pun telah dilaksanakan di Pura Bale Agung, Desa Adat Tohpati, Kamis (19/11) lalu. Pengukuhan dilakukan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, mewakili Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.

Dihadapan krama adat yang hadir pada pengukuhan itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta menegaskan, terlaksananya pengukuhan tersebut berarti segala tahapan sudah terlalui. Tentunya dengan penerapan musyawarah mufakat dalam gelaran Paruman. “Siapa yang akhirnya menjadi Bendesa, maka Bendesa ini memiliki hak otonom untuk menunjuk krama sebagai Prejuru Pengrampih. Baik itu sebagai Petajuh, Petengeh, ataupun Penyarikan, sesuai awig-awig,” bebernya.

Setelah semuanya terlalui tanpa hambatan, sambung dia, maka itu dibuatkan berita acara sebagai salah satu syarat permohonan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan ke MDA Provinsi Bali. Permohonan dilengkapi dengan rekomendasi dari MDA Kecamatan Banjarangkan dan Kabupaten Klungkung.

“Untuk di Desa Tohpati ini, SK pengukuhannya bernomor 126/SK/MDA-PBali/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengukuhan Prejuru Desa Adat Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2020-2025,” ungkapnya sembari menambahkan, bahwa proses pengukuhan tersebut sudah berjalan lancar tanpa hambatan.

“Setelah  dikukuhkan dan dilaksanakan Pejaya-jayaan, maka seorang bendesa beserta para prejuru lainnya, sudah bisa mulai melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.

Dewa Tirta menegaskan,  bahwa setiap perubahan dipastikan akan ada ada pro kontra.  Ini juga  mewarnai  setiap ngadegang Bendesa di Klungkung. Pasalnya pemilihan sekarang beda dengan  dengan sebelum-sebelumnya. “Dahulu pemilihan memang dilakukan secara voting atau pun pencoblosan secara tertutup. Tapi berdasarkan surat edaran yang keluar di bulan November 2019 lalu, maka ngadegang bendesa dan prejuru dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam paruman. Dalam proses ini, perbedaan pendapat tentu sangat wajar, dan itu memang harus ada.  Ini penting  karena bagian dari pendewasaan dan peningkatan pemahaman,” terangnya.

Dia berharap, setelah bendesa dan prejuru dikukuhkan, agar ke depannya segenap masyarakat bisa bekerja sama dan sama-sama bekerja, tiada lain demi kebaikan desa adat sendiri. “Sampai saat ini masih ada dua desa adat yang prosesnya sedikit terhambat. Karena masyarakat di sana cenderung menginginkan proses ngadegang melalui mekanisme terdahulu. Tapi karena sudah ada surat edaran, mau tidak mau harus melaksanakan proses sebagaimana diarahkan dalam surat edaran ,” pungkasnya. (yan/tio/bfn)