KARANGASEM, Balifactualnews.com—KPU Karangasem memastikan untuk menetapkan kemenangan DANA-DIPA (I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa) sebagai Bupati Karangasem terpilih periode 2020-2024 pada 21 Januari 2021 mendatang. Kepastian itu disampaikan langsung Ketua KPU Karangasem, Ngurah Marhajana, di ruang kerjanya, Senin (18/1/21).
Dijelaskan, buku resgister perkara konstitusi (BRPK) saat ini masih berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya BRPK itu akan diserahkan ke KPU RI, Selasa (19/1/21) besok.
“Sesuai jadwal BRPK akan diserahkan ke KPU RI, Selasa besok, untuk selanjutnya diteruskan ke daerah, termasuk 6 Kabupaten di Bali yang menyelenggarakan Pilkada,” terang Maharjana yang didampingi Divisi Perencanaan dan Data Informasi, I Gede Krisna Adi Widana.
BRPK ini, lanjut Maharjana, mengacu Peraturan Makamah Konstitusi nomor 8 tahun 2020, tentang jadwal penanganan perselisihan Pilbup/Pilwali. Tidak adanya gugatan terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 di Karangasem dan 5 kabupaten lainnya, seperti Badung, Bangli, Tabanan, Denpasar dan Jembrana, semakin mempermudah penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih dilaksanakan secara serentak 21 Januari 2021 nanti.
“Sesuai PKPU 5, tentang program jadwal dan tahapan Pilkada, kabupaten/kota paling lambat melakukan penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih, 5 hari dari BRPK diserahakan MK ke KPU RI. Untuk 6 Kabupaten di Bali termasuk Karangasem penetapan dilakukan serentak 21 Januari nanti. Penetapan ini diputuskan dalam rapat bersama KPU Bali di Singaraja berberapa waktu lalu,” pungkas Maharjana. (ger/tio/bfn).
KARANGASEM, Balifactualnews.com — Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…