________________________________________________________________________________
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Mia Fida SH, menuntut terdakwa Puput Bagus Pamungkas (31) 7 tahun penjara atas kasus kepemilikian 2.900 butir pil koplo dalam sidang tuntutan di PN Depasar, Selasa (7/5/19).
Selain menuntut penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH, jaksa juga mengenakan denda Rp 1 milyar kepada tersakwa asal Jember, Jawa Timur itu, subsider 3 bulan penjara.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melanggar hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dan dengan sengaja mengedarkan cobaan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal kedua primer, yakni melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Jo Pasal 106 ayat1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
“Perbutan terdakwa melanggar undang-undang dan sangat pantas dihukum 7 tahun penjara,” demikian Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdawa puput yang kesehariannya sebagai buruh bangunan pasang keramik ini langsung meminta keringanan hukuman. Menurutnya hukuman tersebut terlalu berat.
“Saya menyesal yang mulai dan mohon dipertibangkan agar hukumannya diringankan,” ucap terdakwa.













