Tipu Rentenir, Tim Sukses Caleg Gadungan Ditahan Polisi

________________________________________________________________________________

JEMBRANA – Jajaran Reskrim Polres Jembrana menahan dua tersangka penipuan, Senin (6/5/19). Dua tersangka yang diamankan I Putu Adiguna (44) asal Baler Bale Agung, Negara dan I Made Mardiana (43) alias Kade dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani dari Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Sabtu (4/5/19) lalu.

Dari informasi kasus ini berawal dari tersangka I Gede Adi Guna yang sudah beberapa bulan tidak bisa membayar kredit sepeda motornya di finance.

Kemudian pada 25 Maret 2018 tersangka Adi Guna menemui adiknya I Made Mardiana alias Kade dan menyuruh menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani melalui telepon untuk meminjam uang sejumlah Rp 1 juta.

Modusnya adiknya disuruh berpura-pura menjadi Dewa Abri seorang caleg (calon legislatif).



Kemudian tersangka Made Mardiana menghubungi korban melalui telepon dengan berkata, “Swastiastu Bu Ayu medue jinah satu juta? Tiang pinjem.” Korban memang mengenal Dewa Abri yang nama aslinya Dewa Putu Mertayasa.

Kemudian korban berkata “nggih kalau uang Rp 1 juta tiang ada.” Kemudian tersangka Gede Adi Guna menyuruh menjawab dengan berkata “ya nanti tim sukses saya bernama pak Kadek datang ke rumah ibu mengambil uangnya.,” pada tanggal 26 Maret 2018. Kemudian tersangka Gede Adi Guna menyuruh tersangka Mardiana datang menemui korban ke rumah korban dan mengaku tim sukses Dewa Abri.


Baca : Ini Calon Kuat Pendamping Gede Dana di Posisi Wakil Ketua DPRD Karangasem


Dua hari kemudian pada 28 Maret 2018 korban menerima SMS lagi dari nomor kartu yang sama yang meminta pinjaman lagi dengan alasan untuk biaya kampanye.

Hal tersebut dilakukan oleh tersangka berulang ulang sampai tanggal 25 April 2018. Setiap tersangka mengirim SMS meminta agar korban menemui Pak Kadek (tersangka Mardiana) di Prasasti depan kantor Lurah Baler Bale Agung Negara. Pernah juga di patung Pan Balang Tamak Baler Bale Agung.

Selain itu juga korban disuruh mentranfer uang pinjaman tersebut ke rekening bank BNI atas nama Putu Yudha Widhiarta sebanyak tiga kali masing-masing Rp 3,4 juta, Rp 4,8 juta, Rp 1,9 juta. Yang mana dalam pengiriman uang tersebut korban meminta tolong kepada saksi I Gede Sudarsana.

Ada juga ditranfer ke bank BRI dengan atas nama Putu Tulus Kalmika meminta tolong saksi Puryanto dan Ni Komang Agus Ekayani sebanyak 3 kali masing-masing Rp 3,9 juta, Rp 5,9 juta, Rp 7 juta sampai jumlah uang keseluruhannya Rp 102 juta.

Korban sudah sering mengirim pesan melalui SMS meminta untuk mengantarkan uang pinjamannya ke rumah tersangka namun tersangka melarang korban datang ke rumahnya.

Tersangka beralasan agar tidak ribut bila diketahui oleh keluarganya sehingga setiap menyerahkan uang pinjaman tersebut korban tetap mengikuti permintaan tersangka untuk tidak bertemu di rumah. Sampai akhirnya korban bertemu langsung menemui saksi Dewa Putu Mertayasa (Dewa Abri) di rumahnya untuk meminta bunga uang pinjaman tersebut.

Saksi Dewa Abri kaget dimintai bunga pinjaman karena tidak pernah merasa meminjam uang kepada korban. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres .

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

Kini kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana dengan barang bukti tiga buah HP, 4 lembar struk bukti tranfer bank BRI ke bank BNI, 2 lembar slip setor tunai bank BRI, satu buah buku catatan pengambilan uang, satu buah buku tabungan bank BNI dan satu buah buku bank BRI. Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (dod/tio)