Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Curanmor

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Perbuatan pemuda bernama Taufik Hidayat (18) yang berasal dari Jember, Jawa Timur ini tidak patut ditiru dan sangat meresahkan masyarakat, pelaku ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat karena mencuri sepeda motor milik korban I Wayan Gama yang saat terparkir di depan kantor Fiberstar, Jalan Nakula Timur Nomor 63, pada 29 April 2019, Pukul 20.30.

Kapolsek Denbar AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan diwakili Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (9/5/2019), menuturkan dalam aksinya pelaku dengan mudah mengambil motor korban karena melihat motor target tidak terkunci stang, sehingga pelaku lantas mengambil motor korban dengan cara mendorongnya hingga menjauh dari TKP.

“Berkat laporan dari korban ini, pelaku kami tangkap saat membawa sepeda motor korban di jalan raya pada hari Selasa, 30 April 2019, Pukul 02.00 WITA,” ujar Kanit Reskrim.


Baca :


Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Panit Satu Ipda I Made Purwantara S.T.K yang kemudian mengkroscek TKP dan membagi tim untuk melakukan lidik. Setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat mengendarai motor korban di Jalan, pada Selasa, (30/4/2019) sekira Pukul 02.00 WITA.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti lantas kami amankan,” ujar Aji.

Setelah team berhasil mengamankan pelaku kemudian tim merapatkan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk di introgasi dan proses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban kehilang sepeda motor Honda Beat, warna white red dengan Nomor Polisi DK-5198-EN, Tahun 2014. (rus/tio)