Daerah  

Keluar LP, Haryanto Kembali Dituntut 12 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Begini akibatnya jika korban kecanduan narkoba dijebloskan ke dalam Lapas, bukannya taubat justru Haryanto kembali berhadapan dengan sang pengadil di PN Denpasar lantaran “naik kelas” jadi kurir narkoba.

Ia yang sebelumnya divonis selama setahun penjara kini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH diajukan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, pria 37 tahun ini juga dikenakan denda sebesar Rp.800 juta dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya kurungan penjara selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dipotong masa tahanan,” sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, Kamis (9/5/19).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar akan mengajukan permohonan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, residivis yang baru keluar tahun 2016 ini dari Lapas Kerobokan, diamankan petugas pada 13 Januari 2019 pukul 00.15 wita di depan kantor ISS Jalan Waturenggong nomor 990 Panjer Denpasar Selatan.

Saat diamankan, pria asal Kampung Mandar Banyuwangi ini sudah jadi incaran polisi sejak awal berdasarkan informasi adanya kurir sabu.

“Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa,” Sebut Jaksa Maya.

Lanjut di kos terdakwa Jalan IB Oka gang Pasatempo Nomor 22 Panjer, Polisi menemukan sejumlah alat bukti. Dalam kamar kos tepatnya di atas almari ditemukan satu tas plastik kresek warna biru berisi 15 paket sabu dan sejumlah kelengkapan alat hisap sabu.

“Dari tangkapan terdakwa, Polisi mendapatkan total seluruhnya ada 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 6,70 gram,” jelas Jaksa. (ibu/tio)