Dihadirkan Sebagai Saksi, Mas Sumatri Lupa LPJ Bedah Rumah Tianyar Barat

“Ada 14 ribu unit bedah rumah yang diusulkan Perbekel Tianyar Barat ke saya selaku bupati dan saya teruskan ke Bupati Badung, yang terealisasi hanya 405 unit”

( IGA Mas Sumatri/Mantan Bupati Karangasem )

Mantan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri tampak tertunduk saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bedah rumah di Pengadilan Tipikor Denpasar

DENPASAR, Balifactualnews.com—Sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, mulai memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar,  Kamis  19 Agustus 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, menghadirkan 8 orang saksi dihadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti dengan hakim ad hoc Miptahul dan Subekti.

Tapi yang  menarik dari persidangan kali ini, kehadiran  mantan Bupati Karangasem,  I Gusti Ayu MAs Sumatri sebagai saksi dalam sidang  dugaan korupsi bedah rumah dengan terdakwa Perbekel Tianyar Barat Agung Pasrisak dan Kaur Keuangan I Gede Sukadana, serta tiga orang terdakwa lainnya, yakni I Gede Tanggun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana.

Selain Mas Sumatri,  JPU M. Matulessy dkk, juga mengadirkan  beberapa saksi dari pejabat di Bumi Lahar seperti Komang Suarnata (Kabag Hukum Setda Karangasem), Ida Ayu, I Nyoman Merta Tenaya (Kadis Perkim Karangasem), I Gede Sutama (Kabid Perumahan), Ni Kadek Novianti (Kabid Perencanaan), ada juga  mantan Kepala BPKAD KArangasem, I Made Sujana Erawan.

Dihadapan majelis  hakim Tipikor, Mas Sumatri  mengungkapkan ada dua proposal bedah rumah yang masuk ke Bupati Badung (Nyoman Giri Prasta). Dua proposal itu  secara langsung dilakukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat dan atas persetujuan Bupati Karangasem, dan juga proposal yang diajukan  tersendiri oleh Mas Sumatri selaku bupati melalui OPD terkait. Bahkan yang diusulkan bupati untuk dapat bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui OPD Perkim Karangasem. Sedangkan untuk Tianyar Barat yang disetujui 405 unit.

“Ada 14 ribu unit bedah rumah yang diusulkan ke saya selaku bupati dan saya teruskan ke Bupati Badung, yang terealisasi hanya 405 unit,” ucap Sumatri di depan persidangan.

Mas Sumatri mengaku,  bahwa dia menemui Bupati Badung bersama perbekel, hingga akhirnya disepakati dan proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp Rp 20.250.000.000. “Penyerahan dilakukan di Tianyar Barat. Bapak Giri Prasta juga hadir.  Selain itu, saya selaku bupati, sekda dan pejabat lainnya, termasuk terdakwa Parisak selaku Kades Tianyar Barat,” jawab Mas Sumatri saat ditanya JPU.

Soal laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebanyak itu, Mas Sumatri selaku bupati mengaku tidak ingat (lupa). Kendati demikian dia mengakui   menandatangani SK hibah bedah rumah dari Bupati Badung itu. Soal proposal, Mas Sumatri mengakui ikut dalam proposal 14 ribu unit, namun yang 405 unit langsung oleh Perbekel Tianyar Barat. Hanya saja, yang 14 ribu unit belum terealisasi dan 405 sudah masuk lewat BPD Bali dan setiap KK menerima sekitar Rp 50 juta. Mantan bupati juga menjelaskan, bahwa dari 14 ribu unit yang diusulkan itu, nama 405 penerima dari Tianyar Barat masuk dalam proposal 14 ribu unit yang diusulkan ke Bupati Badung.

“Dasar hukum penerimaan hibah bantuan sosial bedah rumah ini Permendagri 32.  Programnya selain dari Bupati Badung juga merupakan program Saya selaku Bupati Karangasem,” jawab Mas Sumatri saat ditanya berkaitan program bedah rumah itu oleh hakim Tipikor. (dem/tio/bfn)