
________________________________________________________________________________
DENPASAR– Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa asusila (sodomi) asal Maroko, Achour Mohammed Assediq (25) , dalam sidang putusan, Kamis (16/5/19)
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun atas perbuatannya mensodomi pria ABG asal Bali yang masih berusia 13 tahun.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga SH, menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak,” ucap ketua majelis hakim Kimiarsa dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.













