Utama  

Sodomi ABG Bali, Pria Maroko Divonis Ringan

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa asusila (sodomi) asal Maroko, Achour Mohammed Assediq (25) , dalam sidang putusan, Kamis (16/5/19)

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun atas perbuatannya mensodomi pria ABG asal Bali yang masih berusia 13 tahun.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga SH, menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak,” ucap ketua majelis hakim Kimiarsa dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.


Majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa dengan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dipersidangan, kasus sodomi itu terungkap korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor. Tidak jauh dari lokasi tadi, mereka menuju ke villa tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.

Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp 100.000 kepada korban namun korban menolak. Perstiwa itu terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.

“Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan,” ucap Jaksa dalam persidangan sebelumnya. (ibu/tio)