DENPASAR – Penyidik Satres Narkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, menetapkan I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jajaran setempat.
Kasat Res Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (17/5/19), mengatakan setelah penetapan tersangka itu, Ismaya langsung ditahan di rutan Mapolresta Denpasar.
“Kami sudah tetapkan jadi tersangka, terhitung sejak dilakukan penangkapan atau tiga kali 24 jam,” katanya.
Proses penetapan Ismaya menjadi tersangka cukup alot, karena pria kelahiran Karangasem ini tidak mengakui perbuatannya yang terlihat membuang barang bukti narkoba dengan berat 0,73 gram yang dibungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok itu.
Saat polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut, tersangka tidak berkutik. “Dia membuang barang bukti, karena tahu akan ditangkap polisi,” kata Aris yang menambahkan saat penangkapan, Ismaya bersama dengan sopirnya Gede Wardana (27).
Terkait peran supir tersangka itu, Aris masih enggan membeberkan dan terkait dimana tersangka mendapat barang bukti tersebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Usai menangkap tersangka Ismaya, petugas pun melakukan penggeledahan di rumahnya yang hanya berjarak sekitar seratus meter dari TKP penangkapan.
Namun saat digeledah petugas, nihil ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan sabu tersebut. “Jadi kasus ini masih kami dalami,” ujarnya. (rus/tio)
KARANGASEM, Balifactualnews.com — Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…