________________________________________________________________________________
DENPASAR – Desak Made Wiratningsih (35) dan Kadek erik Diantara Putra terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya Eka Febriyanti (21), pembatu rumah tangga, dengan air panas di Perumahan Udayana, Desa Buruan, Gianyar yang notabene milik tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/5/19), menyebut ancaman hukuman cukup berat ini akibat tersangka Desak tidak mengakui perbuatanya dan telah melanggar Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca :
- Istri Caleg Terpilih di Gianyar Siram Air Panas Pembantu hingga Melepuh
- Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka Penganiayan PRT di Gianyar
“Tersangka Desak tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti lain dan kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka semata,” ucap Andi.
Pihak kepolisian sejak Kamis (16/5/19) telah melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian Polda Bali juga akan berencana membawa tersangka Desak ke fsikologi, terkait kemungkinan dia mengalami gangguan jiwa atau psikopat.
“Rencananya besok kita akan periksakan ke fsikologi. Sedangkan untuk korban Santi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.













