________________________________________________________________________________
DENPASAR – Tersangka A.A Alit Wiraputra, seorang kader Partai Gerindra Bali menunjukkan bukti surat pernyataan dokumen rencana pengembangan Kawasan Benoa Bali oleh PT Bangun Segitiga Emas pada 15 Februari 2018, di Lobi Kerja Plt Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali.
“Surat pernyataan ini ada, pada Februari Tahun 2018, ini yang baru terungkap. Ini banyak sekali yang bisa kita ungkap pelan-pelan,” ucap Alit Wiraputra saat akan dilimpahkan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, di Denpasar, Selasa (21/5/19).
Ia menerangkan, yang pertama bahwa perizinan ini sudah selesai dan izinnya semua diambil alih oleh Plt Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, sehingga proses ini sudah selesai sebenarnya.
Baca : Alit Ketek, Kader Gerinda Ini Dilimpahkan Polda Bali ke Kejati Bali
“Nah ini salah satu bentuk kriminalisasi, karena izin pengembangan pelabuhan benoa atas nama PT Bangun Segitiga Emas dimana diambil alih oleh I Ketut Lihadnyana pada 15 Februari 2018. Apa maksud mengambil izin ini, hal ini belum kami tau,” ujarnya.
Alit mengungkap, surat pernyataan ini justru disembunyikan, sehingga proses kriminalisasi kepada diri Alit itu berjalan.
“Penyidik justru baru menemukan ini. Kira-kira dua atau tiga minggu lalu saat saya ditahan,” katanya.
Hal ini ditegaskan Alit bahwa sangat penting diketahui publik dan pihaknya memohon agar aktif memantau persidangannya.
Karena dalam persidangan nanti banyak muncul hal-hal yang ganjil karena banyak bukti yang dihilangkan atau disembunyikan.















