Utama  

Bhayangkari Gadungan, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlanie Dewie SH, menuntut Niswatun Badriyah, janda beranak satu asal Sidoarja dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/5/19). Terdakwa yang mengaku sebagai Bhayangkari istri seorang perwira polisi itu dituntut atas kasus penipuan terhadap I Ketut Widyantara Udayana (19) yang dijanjikan akan dicarikan pekerjaan sebebagai polisi di Polda Bali. Atas ulahnya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Gde Ginarsa SH.MH itu, terdkawa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.



“Terdakwa melakukan itu terus menerus. Saya mohon majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara,” ucap Jaksa. Dalam perkara ini Ketut Widyantara Udayana (19) yang jadi korban iming-iming bisa lolos tes calon Bintara polisi di Bali, dengan kerugian uang penjamin sebesar hampir Rp.600 juta. “Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, yang melawan hukum memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang Rp 639 juta,” kata Jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Perbuatan itu dilakukan terdawakwa sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar, Janda berumur 25 tahun ini datang ke rumah korban dengan mengatakan kepada korban, bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi di Akpol.

Dengan hanya berpura-pura sebagai ibu bhayangkari, terdakwa mendatangi korban ke rumahnya untuk meyakinkan kepada keluarga korban bahwa tersangka serius bisa meloloskan korban menjadi polisi sambil menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari. Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.

Korban baru menyadari saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (ibu/tio)