Sujana Erawan Bersaksi, Sebut Pencairan Anggaran Masker Scuba Mengacu Keputusan Mas Sumatri

Sujana Erawan baju batik warna merah saat ditemui Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra (baju hitam) sebelum masuk keruang penyidik untuk dimintai keterangan, Jumat(21/1/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Setelah memeriksa Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, penyidik kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Wayan Sujana Erawan, Jumat (21/1/2022). Apalagi Tim Investigasi BPKP Perwakilan Bali sedang menyelidi lebih dalam, dan keterangan Sujana Erawan kepada penyidik juga dinilai menjadi kunci dalam menyempurnakan penghitungan nilai kerugian negara terhadap pengadaan 512 ribu picies masker Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar tersebut.

Memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.30 Wita,  Sujana Erawan datang mengenakan pakaian batik corak merah, sambil menenteng tas jinjing, sesaat setelah dipanggil menuju ruang penyidik, wajah pria asal Tanah Ampo, Desa Ulakan, Manggis, terlihat kuyu.

Disebut-sebut memilik peran penting dalam proses pencairan anggaran dalam pengadaan masker tersebut. Pasalnya dana BTT yang diperuntukan dalam penanganan bencana non alam percepatan penanganan Covid-19 tersebut, malah digunakan untuk pengadaan masker scuba, yang nota bene bertentangan dengan surat edaran bersama Menteri Kesehatan.

Pemeriksaan Sujana Erawan yang berlangsung selama empat jam, semakin membuka tabir terhadap karut marut pengadaan masker Dinas Sosial yang biayanya menggunakan dana BTT tersebut.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra membenarkan pemeriksaan mantan Kepala BPKAD tersebut. Dia mengatakan selain memeriksa Sujana Erawan, penyidik juga memeriksa Kabid Perbendaharaan BPKAD Karangasem.

“Penyidik tadi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala BPKAD dan Kabid Perbendaharaan. Pemeriksaan seputar pencairan dana BTT sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti” terang IDG Semara Putra saat dikonfirmasi.

Sujana Erawan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya diperiksa seputar proses penggunaan dana BTT berdasarkan Perbup dan SK Bupati dalam percepatan penanganan Covid-19 di Karangasem. Sebagai Kepala BPKAD, dia hanya bertugas pada proses pengadministarian terhadap dana BTT yang dicairkan.

“Pencarian Dana BTT ke Dinas Sosial dalam rangka pengadaan masker itu karena ada keputusan dari Bupati. Kalau tidak ada Perbup dan Keputusan Bupati, sudah tentu saya tidak berani mencairkan dana BTT itu. Tugas kami hanya membuat administrasi saja,” beber Sujana Erawan. (ger/bfn)