________________________________________________________________________________
DENPASAR – Memasuki pertengahan tahun 2019, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terhitung dari awal bulan Januari lebih banyak didominasi perkara narkoba dengan berbagai hukuman yang bervariasi. Ada yang barang buktinya lebih besar, tetapi hukumannya lebih ringan dibandingkan barang bukti yang tak seberapa. Ini dialami terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34).
Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang di pimpin Bambang Eka Putra SH, MH, Senin (3/6/19), Dharmika divonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap ketua majelis hakim.














