Daerah  

Beli 0,72 gram Sabu, Pria ini Divonis 15 Bulan

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Memasuki pertengahan tahun 2019, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terhitung dari awal bulan Januari lebih banyak didominasi perkara narkoba dengan berbagai hukuman yang bervariasi. Ada yang barang buktinya lebih besar, tetapi hukumannya lebih ringan dibandingkan barang bukti yang tak seberapa. Ini dialami terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34).

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang di pimpin Bambang Eka Putra SH, MH, Senin (3/6/19), Dharmika divonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap ketua majelis hakim.


Putusan mejelis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika degan ciri-ciri sebagaimana terdakwa. Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi, Banjar Dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.

Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita 19 Februari 2019, dimana terdakwa terlihat membaca cheting whatsaap kemudian menelpon. “Pada kesempatan itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah isi cheting HP milik terdakwa,” terang Jaksa. Dalam cheting disebutkan, kalau Sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti.

Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak seseorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi. Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bunkus permen mintz.

Sementara di tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu. Dari vonis hakim, berkaca pada perkara I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung yang miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun. Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan.

Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk kemudian dihukum 4 tahun penjara. (ibu/tio)