________________________________________________________________________________
DENPASAR – Gerak Polisi dalam menekan peredaran narkotika di lingkup hukum di Kota Denpasar terus dilakukan. Namun sejumlah korban pengguna narkoba juga terus bertambah, dari golongan PNS, pemangku dan pelajar hingga buruh bangunan.
Teranyar, I Wayan Bagus Yudhistira (24) pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan Banjar Tegal Lantang, Padangsambian di Wilayah Denpasar Barat ini terpaksa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran mengkonsumsi sabu, Senin (3/6/19). Terdakwa yang mengambil kerjaan pedagang air isi ulang keliling ini, kedapatan membawa 1 klip sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
“Terdakwa kita jerat sebagai pengguna sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” Sebut Made Ayu Citra Maya Sari, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).













