________________________________________________________________________________
DENPASAR – Begini akibatnya jika korban kecanduan narkoba dijebloskan ke dalam Lapas, bukannya efek jera yang dirasakan. Justru Haryanto makin menggila dan kembali harus mendekam selama 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Dalam kasus yang sama, Hariyanto sebelumnya sempat divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Belum hilang dalam ingatan, pria asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur ini kembali berhadapan dengan hukum.
Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek SH, MH, dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (3/6/19) menyatakan, terdaka Hariyanto terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat pantas untuk menerima hukuman yang setimpal yakni 8 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.














