I Nengah Jimat SH (kanan) saat mendampingi Ketut Suda dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan yang berlangsung secara online di PN Amlapura, beberapa waktu lalu.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Memori kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa I Ketut Suda (49), rontok.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi yang dikeluarkan 5 April 2022, dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara nomor 579 K/PID/2020, dan menguatkan Putusan PN Amlapura tanggal 30 Maret 2020.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim melespaskan terdakwa I Ketut Suda dari segala tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Panitera Muda Pidana PN Amlapura, I Made Artha SH, dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022), membenarkan, bahwa MA sudah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara dengan terdakwa I Ketut Suda itu.
“Ya, putusan kasasinya sudah keluar. MA menolak memori kasasi Penuntut Umum dan menguatkan putusan PN Amlapura yang melepas Ketut Suda dari segala tuntutan hukuman pidana seperti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem,” jelasnya.
Dipihak lain, kuasa hukum I Ketut Suda, I Nengah Jimat SH, juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.
“Salinan putusan kasasinya sudah kami terima, Selasa lalu. Putusan kasasi yang dikeluarkan MA, semakin mempertegas klien kami tidak bersalah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan seperti yang dicatumkan Penuntut Umum dalam surat dakwaan,” tegas Jimat.
Jimat menilai, perkara yang menimpa kliennya itu terkesan dipaksakan. Pasalnya perkara yang ditanganninya tidak masuk pada ranah hukum pidana. “sebelumnya kami sudah mengingatkan , tapi perkara itu tetap dimajukan hingga membuat klien kami menjalani ditahanan selama 3 bulan,” pungkas Jimat. (tio/bfn)













