________________________________________________________________________________
DENPASAR – Taufik Rosdiawan (48) pria asal Lumajang, Jawa Timur ini hanya bisa menangis usai sidang. Bukan soal hukuman yang diterimanya selama 9 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pria jebolan Sarjana Ekonomi ini merasa sedih lantaran saat Lebaran hingga vonis hakim tidak satupun keluarga yang membesuknya.
Dalam sidang di ruang Candra, Senin (10/6/19) PN Denpasar ini Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH menilai terdakwa bersalah memiliki atau menyediakan Narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto.















