________________________________________________________________________________
DENPASAR – Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, penelan 99 buntilan berisi sabu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (13/6/19).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Novita Riama,SH.MH, lebih ringan lagi dua tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika,SH.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika bukan golongan I jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 milyar. Bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim masim memukulkan palu hakimnya sebanyak tiga kali.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima dan jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir. Pada persidangan sebelumnya terungkap, pria 43 tahun ini tampil mengenakan kopyah hanya menganggukkan kepala saat mendengar putusan hakim. Untuk diketahui Ia diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gst Ngurah Rai dan kedapatan menyelundupkan sabu lebih dari 1 kg.
Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus menelan butilan kapsul berisi sabu. Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali Rabu (30/1/19) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH. Saat diamankan, “si penelor” sabu ini diketahui dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul melalui saluran pencernaan.













