Gasak Perhiasan Emas Pensiunan PNS, Residivis Diamankan

________________________________________________________________________________

JEMBRANA – Jajaran Polsek Kota Negara, menahan residivis I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek (34) dari Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Tersangka ditahan karena kembali melakukan pencurian pada Jumat (7/6/19) malam di rumah pensiunan PNS Ketut Wiratma di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Kapolsek Kota Negara Kompol Ketut Maret didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Komang Renta , Jumat (14/6/19) mengatakan tersangka ditahan pasca melakukan pencurian di rumah korban Ketut Wiratma.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan berawal dari penemuan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6055 ZI yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan di jalan depan rumah korban.

Kemudian polisi melakukan penyisiran di area tempat kejadian dan dari hasil penyelidikan diduga pelaku masuk ke pekarangan melalui memanjat tembok sebelah barat dan masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong daun pintu double depan dan mendorong pengait engselnya sehingga pintu bisa terbuka.

Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas dalam dompet warna hitam yang ada di dalam almari pakaian. Sedangkan kotak warna merah yang ada tulisan cash box tidak bisa dibuka oleh pelaku. Tiba-tiba pemilik rumah datang sehingga pelaku kabur/lari keluar/ arah dapur menuju pintu dapur.

Tersangka melompat tembok pagar di bagian selatan yang berbatasan dengan kali/irigasi. Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sepeda motor tersebut diketahui berinisial S alias Gek berasal dari Desa Tuwed. Ketika dilakukan intrograsi S alias Gek memgaku kalau motor tersebut sempat dipinjam oleh pacarnya yang betnama I Gusti Putu Wardika/Ngurah Ojek.

Sehingga dari ketetangan tersebut polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan residivis pencuri yang sering menyasar rumah kosong.

Tersangka yang juga pernah mencuri ke wilayah Denpasar dan Jember sehingga Selasa (11/6/19) malam tersangka menyerah dari kejaran polisi yang sudah mengetahui pelariannya ke Polsek Negara.

Dari pengakuan tersangka perhiasan emas yang diambil berupa 4 pasang gelang, 2 buah kalung emas miliano, 2 buah cincin emas dengan kerugian Rp 5 juta.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario DK 6055 ZI warna putih biru beserta kunci, satu buah dompet warna hitam, satu buah kotak warna merah yang ada tulisan cash box, empat lembar kertas nota pembelian cincin emas di beberapa toko, satu buah baju kaos lengan panjang bertuliskan Annabel dan celana jeans pendek warna abu-abu.

Kini tersangka yang memiliki tiga anak itu diamankan di Polsek Negara dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (dod/tio)