________________________________________________________________________________
DENPASAR – Belum lama ini Pengadilan Negeri Denpasar menghukum pria yang hanya menyebut bagian bokong seorang bule seksi. Kali ini seorang pria asal NTT terpaksa diadili lantaran meremas bagian sensitif dada seorang wanita asal Australia. Akibat perbuatannya, Fresnal Manafe alias Ricard (19) terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu,SH menjerat terdakwa dengan dakwaan dua Pasal.
Dakwaan pertama, Pasal 289 KUHP. Dia dinilai telah bertindak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Sementara dakwaan ke-dua, JPU menjerat Fresnal dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu betetangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,” kata Jaksa Dina, Selasa (18/6/19).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi, SH.MH itu, JPU membacakan awal bagaimana terdakwa terjerat dalam perkara ini. Perbuatan tidak pantas yang dilakukan Fresnal itu terjadi pada Selasa (26/2/19), sekitar pukul 19.00 Wita bertempat dipinggir Jalan Drupadi, Gang Khayangan, Desa Seminyak, Kuta, Badung.













