Pertimbangan Hakim Ad Hoc Bebaskan Basma Dipertanyakan

Mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma (depan) tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor Denpasar

DENPASAR, Balifactualnews.com—Pengadilan Tipikor Denpasar sudah menuntaskan perkara korupsi pengadaan  masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem  tahun 2020, senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim  yang diketuai I Putu Gede Novyartha, menyatakan mantan Kadis Sosial I Gede Basma dan bawahannya I Gede Sumartana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi atas pengadaan masker Covid 19.  Terhadap perbuatannya itu baik  Basma dan Sumartana masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menarik dicermati dari putusan  perkara terdakwa I Gede Basma (terpidana red). Pada pertimbangan hakim terdapat DO (dissenting opinion) dari masing-masing hakim anggota.

Pertimbangan nyeleneh dikeluarkan anggota hakim 1 Soebekti SH yang berpendapat, bahwa terdakwa I Gede Basma harus dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair. Namun  dua hakim anggota majelis lainnya, berpendapat berbeda sehingga I Gede Basma dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan subsidair.

“Ada yang ganjil dibalik sidang putusan korupsi masker. Dua hakim menyatakan terbukti, tapi yang satunya malah tidak, ini ada apa,” celetuk rekan wartawan yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan  tersebut.

Tak hanya pada putusan Basma, majelis hakim juga mengeluarkan putusan serupa  dalam perkara dengan terdakwa I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Gede Putrayasa, I Ketut Sutama Adikusuma dan Ni Ketut Suartini. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, menyatakan, terdakwa Gede Sumartana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair dengan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama terdakwa I Gede Basma serta dua rekanan yang mendapat keuntungan dari Pengadaan Masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 tersebut.

Pantauan selama persidangan, sejatinya dari awal persidangan  agenda pembuktian sudah tercium adanya perbedaan pendapat dari majelis hakim, baik dari cara bertanya kepada saksi-saksi dan Ahli serta membuat pernyataan seolah hakim seperti Ahli yang mengusai dalam bidang tekstil atau kain, sehingga bukti adanya DO tersebut telah terbukti saat mengambil putusan terakhir.

Sayangnya, hakim Soebekti  belum  bisa dikonfirmasi berkaitan petimbangan neyeleneh yang dibuatnya hingga  memunculkan perpedaan pendapat dalam mengeluarkan keputusan terkait kasus pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem itu. (tio/bfn)