KARANGASEM,Balifactualnews.com—Pemerintah pusat mewariskan tunggakan pajak di Kabupaten Karangasem mencapai puluhan miliar. Tunggakan pajak terbesar masih huni sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), disusul pajak hotel, restaurant dan pajak pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, kepada wartawan Kamis (18/8/2022) mengakui hal itu. Dia mengatakan, pajak PBB hampir mencapai 60 miliar.
“Tingginya tunggakan pajak PBB ini karena warisan pemerintah pusat. Sebelumnya pajak PBB ditangani Direktorat Jenderal Pajak, dan dilimpahkan ke daerah bulan Januari 2014,” ungkap Ardika.
Ardika menegaskan tunggakan pajak PBB di wilayahnya sejak dari dulu angkanya sudah besar. Kondisi ini juga diperparah minimnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Menyikapi hal itu, pihaknya terus melakukan upaya-upaya menyadarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Sementara itu, tunggakan pajak pada pertambangan MBLB dari usaha yang sudah berizin hampir mencapai 9,6 miliar, disusul pajak PHR. Pemulihan keuangan negara pada piutang pajak pada pertambangan MBLB dan PHR sudah dilakukan dengan menggandeng Kejari Karangasem. Belum sebulan gerakkan itu dilakukan sudah berhasil menagih piutang pajak sebesar Rp 1 miliar.
“Kejaksaan sangat membantu kami dalam melakukan penagihan pitang pajak . Kami terus bergerak persuasive melakukan penagihan tunggakan pajak. Pendekatan ini kami lakukan dengan melibatkan pihak pemerintahan desa. “Mudah-mudahan dengan langkah ini, wajib pajak semakin sadar untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak yang masih dimiliki,” harap Ardika. (tio/bfn)













