________________________________________________________________________________
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusra melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor : KEP-103/ D.03/ 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Legian, telah mencabut izin usaha PT BPR Legian yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127, Denpasar, Bali, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.
Sekertaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan Simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan Simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data Simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan Simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” katanya.
Ia menegaskan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu. Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
“LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” katanya.













