Wik-Wik di Mobil, Oknum PNS di Karangasem Tersangka

wik-wik-di-mobil-oknum-pns-di-karangasem-tersangka
Foto Ilustrasi

KLUNGKUNG, Balifactualnews.comSatuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Klungkung akhirnya menetapkan pasangan selingkuh NA (40) dan NNS (39)  sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Keduanya merupakan PNS di Karangasem, yang dilaporkan karena  wik-wik  di dalam mobil seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Wilayah Klungkung.Kepastian penetapan mereka sebagai tersangka ditegaskan Kasat eskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama,SIK Minggu(2/10/2022).

Menurut AKP Arung Wiratama menjelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Karangasem. Keduanya dilaporkan oleh suami dari oknum  ASN NNS, yang membuntuti dan memergoki istrinya itu berdua dengan pria lain di dalam mobil di Wilayah Bugbug Karangasem.

“Keduanya (NA dan NNS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pelimpahanya dari Polres Karangasem,” ungkapnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena kasus tersebut ancamannya dibawah 5 tahun. Namun keduanya masih harus wajib lapor.

“Untuk penahanan, kami tidak lakukan. Kami perintahkan wajib lapor kepada para tersangka ini,” Ujar Arung Wiratama tegas.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan.”Keduanya diancam 9 bulan penjara,” jelasnya.

Kasus selingkuh ini mencuat , bermula saat suami dari NNS (39), yakni S yang seorang anggota  polisi curiga dengan gelagat  tindak tanduk istrinya yang mencurigakan. Ia kemudian mengecek lokasi handphone istrinya itu, dan terlacak lah keberadaan istirnya pada Senin (19/9/2022) lalu.

Dimana saat dipegoki pada Senin (19/9)lalu  dia melihat istrinya didalam mobil Honda Jazz warna putih bersama pria lain berinisal NA. Da kemudian membuntuti mobil tersebut saat itu melintas di wilayah Candidasa, menuju ke arah Amlapura sekitar pukul 19.10 Wita malam harinya.

Dia lalu mengejar mobil itu, dan langsung menjegatnya di wilayah Desa Bugbug, Karangasem.

Dia langsung memarahi istrinya, dan mengintrogasi NA. PNS yang diketahui seorang guru itu lalu mengaku ia sudah berzina dengan NNS. Zina itu dilakukannya di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, di Wilayah Klungkung.

S kemudian  membuat laporan ke Polres Karangasem, setelah memergoki istrinya berzina. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polres Klungkung, karena lokus kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres  Klungkung. (Roni/bfn)