
KLUNGKUNG — Setelah menyerap aspirasi dari kedatangan belasan pelaku Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) yang sempat mendatangi kediaman Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Rabu (3/7)lalu.
Kedatangan puluhan warga ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida yang sempat menimbulkan polemik karena ketidak tahuan warga tersebut.
Dimana point yang menjadi aspirasi mereka adalah terkait adanya pungutan retribusi ganda yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara dipedesaan ,sehingga dirasa perlu mereka meminta Bupati Suwirta untuk membekukan Perdes berkaitan dengan pungutan retribusi objek wisata di Nusa Penida tersebut.
Secara cepat akhirnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerbitkan surat edaran (SE) tentang penghentian sementara pungutan desa untuk objek wisata desa di Kecamatan Nusa Penida pada, Kamis (4/7) lalu. SE tersebut diterbitkan untuk menghindari terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara di Nusa Penida. Dalam surat edaran nomor : 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019 yang ditandatangani Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Dijelaskan dengan telah dilaksanakannya pungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida berdasarkan Perda Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan berdasarkan masukan perbekel, pengusaha pariwisata, dan masyarakat maka kepada semua perbekel se-Kecamatan Nusa Penida diminta menghentikan sementara pungutan desa untuk objek wisata.
Penghentian tersebut berlangsung sampai selesai dilaksanakannya sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya SE tersebut. SE itu dikeluarkan untuk mengatasi terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara oleh daerah dan desa.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. SE ini mulai diterapkan besok (Jumat 5/7, Red),” terangnya saat itu.
Dilain pihak, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekda Klungkung Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah bentuk tim untuk melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida. Rencananya pada Senin (8/7) mendatang tim akan rapat.
“Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” Ujarnya tegas.(ana/ani)













