________________________________________________________________________________
KLUNGKUNG — Lima hari sudah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Evaluasi Pemungutan Retribusi Wisatawan Mancanegara (wisman) guna mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak pemberlakuan Perda Retribusi di kediamannya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Jumat (5/7).
Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah masukan diantaranya dari Dinas Pariwisatamelaporkan permasalahan yang dihadapi dilapangan yakni, mengalami kendala kekurangan staf pemungutan untuk di Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2, kemampuan petugas kurang bisa berbahasa inggris dan desain pos tempat pemungutan yang belum betulisan bahasa inggris serta karcis retribusi belum dengan bahasa inggris yang masih dikeluhkan bagi wisatawan.
Camat Nusa penida, I Komang Widyasa Putra juga melaporkan dalam pemungutan sesuaikan waktu dengan penjadwalan boat dari kedatangan pertama dan kedatangan ke dua sehingga ada waktu untuk istirahat. Pihaknya juga untuk penambahan anggota pengamanan dari Polisi dan Tentara demi keamanan.













