KARANGASEM, Balifactualnews.com-Selain terjerat kasus pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun, SA (45), oknum guru yang tega berbuat cabul terhadap salah seorang siswi kelas IV SD di wilayah Kecamatan Karangasem dipastikan akan mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai guru secara tidak hormat. Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Karangasem I Gede Dana, Jumat (21/7/2023), setelah mengetahui SA sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.
“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat sesuai peraruran yang berlaku. Nanti biar BKPSDM yang mengangani hal itu, apa lagi saat ini oknum guru itu sudah bersatus sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Gede Dana.na.
Gede Dana mengaku sangat penyayangkan kasus itu terjadi. Bupati menegaskan tidak akan memberi tolerabsi, terlebih pelakunya seorang tenaga pendidik . “Mencermati kasus pencabulan yang terjadi sejak bulan terakhir, saya sudah menginstruksikan OPD terkait untuk lebih sering melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para guru . Pengawasan dan pembinaan ini sangat penting agar kasus serupa tidak lagi menimpa siswa pelajar di Karangasem,” ucap Gede Dana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, menegaskan, SA yang berstatus tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Karangasem. Diamengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban menerima pemberitahuan dari adik ipar, bahwa anaknya yang baru tamat SD itu diperlakukan tidak senonoh oleh SA yang notabene sebagai wali kelasnya. Mendapat kabar itu orang tua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Karangasem, Kamis (15/5/).
“Selain memeluk dan mencium, dia (SA) juga memegang pinggang anak saya. Kejadiannya di rumah mertua (tempat tinggal saya), Rabu ( 14/5) sekitar pukul 20.00 Wita,” ucap orang tua korban saat mengadukan ulah guru cabul itu ke Polres Karangasem beberapa waktu lalu. (tio/bfn)













