Ada Transaksi 50 Ribu, Babak Baru Kasus Video Mesum Tejakula

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan resminya kepada awak media, berkaitan dengan kasus video mesum Tejakula, Selasa(14/12/2021).

BULELENG, Balifactualnews.com – Babak baru kasus video mesum Tejakula, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, melakukan pemeriksaan secara marathon hingga Selasa (14/12/2021) siang. Dalam pemeriksaan tersebut akhirnya terungkap, keempat pelaku telah melakukan transaksi dengan terduga korban, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, akhirnya memberikan sanksi wajib lapor kepada empat terduga pelaku berkaitan dengan kasus video mesum di salah satu desa di Kecamatan Tejakula.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya menyebutkan, salah satu pelaku m,engetahui terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang lima puluh ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

“Dari pemeriksaan marathon yang kami lakukan, terungkap ada transaksi. Pemeran pria dalam video mesum tersebut mendengar isue bahwa cewek ini bisa diajak seperti itu. Kemudian mereka mengajak tapi dari pihak cewek meminta imbalan sebesar 50 ribu, seperti tadi tadi disampaikan. Setelah terjadi kesepakatan ditetapkan hari dan lokasi tempat mereka melakukan adegan emsum tersebut, yakni dirumah teman dari para pemeran, jadi sama-sama saling menginginkan,” papar Kapolres Andrian.

Dalam penanganan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Buleleng sangat berhati-hati sebab para terduga pelaku maupun korban dalam video yang beredar di media sosial tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya dibawah umur 18 tahun, sehingga polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka, namun keempat terduga pelaku tetap dikenakan wajib lapor.

Dari perbuatan para pelaku akan disangkakan dengan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling banyak lima belas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah. (lot/ger/bfn)