Utama  

Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa, Sebut Agung Pasrisak dkk Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar

Saksi Alih dari BPKP sudutkan Agung Pasrisak dkk dalam sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat di Pengadilan Tipikor, Denpasar (7/10/2021)

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi  dalam perkara dugaan korupsi 405 unit bedah rumah Desa Tianyar Barat,  Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, Matheus Matulessy dkk,   dihadapan ketua majelis hakim Heriyanti SH.MH dengan dengan dua hakim ad hoc Miptahul dan Subekti, menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Perwakilan Bali Diannita Kurniasari SE.

Sebagai ahli dalam perkara itu, Diannita Kurnasri,  menguatkan keterlibatan  kelima terdakwa, yakni mantan Perbekel Desa Tianyar Barat Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keuangan I Gede Sukadana, serta tiga orang terdakwa lainnya, yakni I Gede Tanggun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana, terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah Pemkab Badung senilai Rp 20.250 miliar tersebut hingga memunculkan kerugian negara sebesar Rp 4, miliar.

“Proses  penyelidikan dan penyidikan  terhadap dugaan adanya penyimpangan proyek pembangunan bedah rumah di Desa Tianyar Barat yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem sudah benar. Akibat perbuatan kelima terdakwa membuat negara dirugikan  sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Diannita dalam persidangan itu.

Keterangan ahli dari BPKP itu, sekaligus menguatkan pembuktian  dakwaan  Jaksa Penuntut Umum terhadap kerugian negara  yang disampaikan dihadapan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya,  JPU juga sudah menghadirkan beberapa saksi diantaranya Komang Suarnata (Kabag Hukum Setda Karangasem), Ida Ayu, I Nyoman Merta Tenaya (Kadis Perkim Karangasem) I Gede Sutama (Kabid Perumahan), Ni Kadek Novianti (Kabid Perencanaan), Mantan Kepala BPKAD Karangasem, I Made Sujana Erawan, serta mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. (tio/bfn)