Utama  

Akibat Sabu, Pria Ini Terus Keluar Masuk Bui

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Begini akibatnya jika korban kecanduan narkoba dijebloskan ke dalam Lapas, bukannya efek jera yang dirasakan. Justru Haryanto makin menggila dan kembali harus mendekam selama 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Dalam kasus yang sama, Hariyanto sebelumnya sempat divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Belum hilang dalam ingatan, pria asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur ini kembali berhadapan dengan hukum.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek SH, MH, dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (3/6/19) menyatakan, terdaka Hariyanto terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat pantas untuk menerima hukuman yang setimpal yakni 8 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.


Selain diganjar hukuman 8 tahun, Hariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Maya SH sama-sama menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, residivis yang baru keluar tahun 2016 ini dari Lapas Kerobokan, diamankan petugas pada 13 Januari 2019 pukul 00.15 wita di depan kantor ISS Jalan Waturenggong nomor 990 Panjer Denpasar Selatan.

Saat diamankan, pria asal Kampung Mandar Banyuwangi ini sudah jadi incaran polisi sejak awal berdasarkan informasi adanya kurir sabu. Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Hasil pengembangan, petugas satu kantong plastik kresek berisi lima paket sabu dan sejumlah kelengkapan alat isap sabu di kamar kos terdakwa di jalan IB Oka, Gang Pasatempo Nomor 22 Panjer. Total BB yang berhasil disita polisi dari terdakwa Hariyanto sebanyak 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 6,70 gram. (ibu/tio)