KARANGASEM, Balifactualnews.com – Aksi bejat seorang buruh bangunan inisial CP(33) yang tega menyetubuhi siswi sekolah dasar (SD) yang berusia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman bui(penjara) selama 15 tahun.
Ditetapkannya CP sebagai tersangka setelah bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah hasil visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan jika selaput dara siswi itu robek dan ada bekas sperma di kemaluan korban. Juga sebagaimana pengakuan dari saksi dan juga korban dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Berita Terkait : Bujang Lapuk Setubuhi Bocah SD di Karangasem
“Setelah dilakukan gelar perkara di Polres Karangasem pagi harinya, siangnya pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” terang Ipda I Gede Alit selaku Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem kepada awak media Senin (8/7).
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejadian persetubuhan oleh tersangka terhadap siswi SD tersebut berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Baca Juga : Kader Tulen, Sumardi Berpeluang Dapatkan Rekomendasi Golkar
Sejak pertemuan di sekolah itu, pelaku kemudian berhubungan via handphone dengan korban. Komunikasi melalui handphone antara pelaku dengan korban sangat intens. Singkat cerata, sekitar bulan bulan Oktober 2023 silam, CP berhasil merenggut keperawanan korban. Persetubuhan itu dilakukan malam hari di sebuah rumah kosong. Setelah berhasil menjamah keperawanan korban, tersangka semakin ketagihan hingga tak menghiraukan ancaman hukuman akan menantinya. (ger/bfn)