Aliran Dana PEN Dispar Karangasem, APIP Kelola Rp 97 Juta

*Kepala Irda: Pengelolaan Sudah Sesuai  Peraturan Menteri Pariwisata

Kepala Inspektorat  Daerah Karangasem,I Wayan Suardana (tengah)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sejak beberapa pekan terakhir turun  ke Karangasem untuk melakukan pemeriksaan administrasi keuangan  terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah setempat.  Pemeriksaan juga menyangkut pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) hibah Kementerian Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata Karangasem   sebesar Rp 3,4  miliar, setelah 5 persennya di hibahkan kepada Administrasi Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) sebesar Rp 680 juta.

Baca : Dana PEN Dispar Karangasem Diduga Diselewengkan,  680 Juta Mengalir ke APIP

Kepala Inspektorat Daerah Karangasem I Wayan Sudarsana, dikonfirmasi, Jumat 26 Februari 2021 membenarkan pengelolaan dana hibah itu.   Tapi, APIP, kata Sudarsana, mengelola dana  hibah PEN dari Dinas Pariwisata itu  hanya sebesar Rp 97 juta, sisanya dikelola  Badan Pengawas Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Karangasem.

“Hibah 97 juta itu kita manfaatkan untuk kebutuhan pembelian bensin petugas.  APIP melakukan pengelolaan ini sangat legal, karena merujuk Peraturan Menteri Pariwisata,” ucap Sudarsana.

Terkait sisa dana yang dikelola BPKAD Karangasem, Sudarsana juga mengaku tidak tahu. Karena locus penanganannya beda tempat. Begitu juga terhadap sisa anggaran dana PEN yang dikelola Dinas Pariwisata, pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci,  karena semua datanya ada di kantornya.

“Saya tidak hafal semuanya. Besok ya, data semuanya ada di kantor,” jelas Sudarsana sembari mengaatakan, bahwa  dia akan beranjak menghadiri sertijab Bupati dan Wakil Bupati Karangasem di gedung DPRD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata Karangasem menerima hibah Dana PEN  dari  Kementerian  Pariwisata sebesar Rp 13 miliar, Desember 2020.  Dana bantuan sebesar itu ,  25 (bukan 30 persen Red) dikelola Dinas Pariwisata, yang saat itu Kadis Pariwisata dijabat I Putu Arnawa, sekaligus sebagai Kadis Kebudayaan Karangasem. Proses pengajuan  dana PEN itu dilakukan medio  bulan Oktober sampai bulan November 2020.

Dinas Pariwsata sendiri mengelola dana  PEN sebesar Rp 3,4 miliar itu, untuk pembinaan SDM   pelaku pariwisata, pembelian hand sanitizer dan beberapa kegiatan fisik lainnya. Sumber berkompeten, menyebutkan, dugaan penyelewengan dana PEN yang dikelola Dinas Pariwisata,   bukan saja pada kegiatan fisik. Namun dugaan penyimpangan juga terjadi pada pembinaan SDM Pelaku Pariwisata, karena terjadi banyak data fiktif disana.

Kegiatan untuk pembinaan SDM Pelaku Pariwisata misalnya, namanya dan nomor teleponnya ada, tapi setelah ditelepon ternyata orangnya berasal dari  luar Bali. Dugaan penyelewengan juga terjadi pada penyediaan makan dan minum, volume kegiatan,  serta honor dari petugas  terkait program penyuluhan yang digelar.

“Terkait honor petugas, nama yang dimasukkan juga fiktif, dan sekarang berusaha untuk mencari nama-nama itu agar mau mengakui  sudah menerima honor tersebut,”  jelasnya sumber berkompeten tadi, yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan. (tio/bfn)