Ambil Paket Narkoba Komang Sudarma Dikeler ke BNN

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan Lapas Madiun, Surabaya menuju Bali, tersangka Komang Sudarma dibekuk anggota BNN Provinsi Bali, Sabtu (4/5/19) dengan barang bukti yang diamankan berupa sepuluh paket ekstasi sebanyak 992 butir beserta tiga plastik klip sabu-sabu seberat 300,27 gram.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa didampingi Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Minggu (5/5/19), mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang telah tiga kali menerima barang dari Jawa dalam rentan waktu satu tahun terakhir.


“Barang bukti narkoba ini belum sempat diedarkan, karena sudah keburu anggota kami menangkapnya di Jalan Jayagiri 12B, Denpasar saat hendak mengambil paket kiriman,” ujar Kepala BNN.

Sebelum dilakukan penangkapan, pada Jumat, 3 Mei 2019 petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Surabaya ke Bali melalui travel.


Baca :


Menindaklanjuti infomasi tersebut, Petugas BNNP Bali melakukan observasi di Pelabuhan Gilimanuk dan ketika travel tersebut memasuki areal pelabuhan dilaksanakan “controlled delivery” terhadap paket tersebut.

Pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar Pukul 09.30 WITA, petugas melihat tersangka Komang Sudarma sedang mengambil paket di Jalan Jayagiri 12 B, Denpasar.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan paket tersebut petugas menemukan barang bukti sebagai berikut 10 plastik klip yang berisi ekstasi dengan jumlah total 992 butir dan 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 300,27 gram netto.


“Saat dilakukan interogasi kepada tersangka, sabu-sabu ini rencananya diedarkan ke seluruh Bali. Tersangka juga bekerja sebagai supir freelance,” ucap Swastawan.

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan ke kos tersangka di Jalan Jayagiri XI, Nomor 2 dan dari kamar tersebut petugas hanya menemukan dua unit telepon genggam merek Samsung dan satu buku tabungan BCA.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/tio)