________________________________________________________________________________
DENPASAR – Nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan Lapas Madiun, Surabaya menuju Bali, tersangka Komang Sudarma dibekuk anggota BNN Provinsi Bali, Sabtu (4/5/19) dengan barang bukti yang diamankan berupa sepuluh paket ekstasi sebanyak 992 butir beserta tiga plastik klip sabu-sabu seberat 300,27 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa didampingi Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Minggu (5/5/19), mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang telah tiga kali menerima barang dari Jawa dalam rentan waktu satu tahun terakhir.
“Barang bukti narkoba ini belum sempat diedarkan, karena sudah keburu anggota kami menangkapnya di Jalan Jayagiri 12B, Denpasar saat hendak mengambil paket kiriman,” ujar Kepala BNN.
Sebelum dilakukan penangkapan, pada Jumat, 3 Mei 2019 petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Surabaya ke Bali melalui travel.
Baca :
- Tekan Peredaran Narkoba, Polresta Giring Bandar dan Pengedar ke Renon
- Satu Pleton Brimob Atensi Pleno Pemilu 2019 KPU Karangasem
Menindaklanjuti infomasi tersebut, Petugas BNNP Bali melakukan observasi di Pelabuhan Gilimanuk dan ketika travel tersebut memasuki areal pelabuhan dilaksanakan “controlled delivery” terhadap paket tersebut.
Pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar Pukul 09.30 WITA, petugas melihat tersangka Komang Sudarma sedang mengambil paket di Jalan Jayagiri 12 B, Denpasar.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan paket tersebut petugas menemukan barang bukti sebagai berikut 10 plastik klip yang berisi ekstasi dengan jumlah total 992 butir dan 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 300,27 gram netto.














