Utama  

Anak Ketua DPRD Klungkung Terancam 12 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,28 gram, dengan terdakwa I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24), Senin (1/4/2019). Dari barang bukti yang dimiliki, putra Ketua DPRD Klungkung itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa disidangkan tanpa didampingi penasehat hukum. Putra Ketua DPRD Klungkung itu ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ayu Rai Artini, SH dalam surat dakwaannya yang dibaca dihadapan majelis hakim diketuai Bambang Eka Putra SH.MH.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Sweta berjalan marathon. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli.
Ada yang ganjil terlihat dari persidangan itu. Dalam menjalani sidang terdakwa Sweta di hantar dengan mobil tahanan khusus, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Pengunjung sidang banyak mempertanyakan perlakuan khusus putra sang Ketua DPRD Klungkung itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa ini menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan.

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby. Siapa Roby? Terdakwa tidak mampu mengungkapnya karena tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.

Ulah terdakwa itu, JPU mengancam terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1). Pasal 127 ayat (1) huruf a dan UU RI tentang narkotika,” jelas Jaksa. (ibu/tio)