Aniaya Ipar Hingga Bersimbah Darah, Wayan Salin Segera Disidangkan

aniaya-ipar-hingga-bersimbah-darah-wayan-salin-segera-disidangkan
Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penahanan tersangka Wayan Salin (pakai topi) di Lapas Kelas IIB Karangasem

KARANGASEM, Bali Factual News–Perkara penganiayaan di Banjar Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem, dengan tersangka I Wayan Salin (60), segera masuk meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Itu terjadi karena Polsek Bebandem yang menangani perkara tersebut sudah melakukan pelimpahan II, terhadap berkas, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem,

Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata SH, dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2022) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bebandem melakukan pelimpahan tahap II Berkas, dengan korban yang masih saudara ipar, yakni I Wayan Gatri (64), Jumat (26/1/2024).

“Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Wayan Salin sudah tahap II dan sekarang penangannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Karangasem,” jelas Ugra.

Dikatakan, dalam menangani perkara tersebut, Kajari Karangasem Suwirjo SH.MH melalui Kasi Pidum, Ariz Rizky Ramadhon SH, menugaskan jaksa Robertus Dekananda SH, sebagai Jaksa Penuntut. Setelah mencermati dengan seksama berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan Polsek Bandem, tersangka I Wayan Salin langsung di giring ke Lapas Kelas IIB Karangasem untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

“JPU sudah menyiapkan surat dakwaan, paling lambat dalam dua pekan kedepan (awal bulan Februari 2022) berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Amlapura, sehingga panitera pengganti bisa mengagendakan jadwal persidangan,” pungkas Ugra.

Seperti diberitakan, perkara penganiayaan itu terjadi, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 18.00. Sebelum kejadian, korban bersama istrinya Ni Wayan Rempi baru saja pulang dari sembahyang Purnama Kaenem di Pura Paibon desa setempat. Saat dia berjalan menyusuri gang depan rumahnya dia mendapati I Wayan Salin berdiri di barat rumahnya.
Gatri tak menaruh curiga dia bersama istrinya lantas masuk dalam rumah untuk ganti pakaian. Usai mengganti pakaian, korban dan istrinya kembali ke luar rumah melalui gang yang sama untuk memberi pakan ternak babinya ke kandang, sambil sembahyang ke Pura Ibu yang lokasinya di timur jalan raya Macang.

Tapi saat baru keluar dari rumah (posisinya masih di gang depan rumah, Red), korban tiba-tiba dihardik oleh I Wayan Salin. “Nah jani suba payu (Nah sekarang dah jadi)”.

Usai menghardik korban, tersangka I Wayan Salin membalikan badan lalu berlari menuju depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter arah barat dari rumah korban. Tak berselang lama tersangka kembali mengejar korban. Sambil membawa tombak dengan panjang 1,5 meter, dia lantas menyerang korban. Kendati korban berhasil menghindar,, namun serangan senjata tajam tersangka membuat lengan kiri korban mengalami luka gores.

Dibantu Ni Wayan Rempi, istrinya, korban berusaha merebut tombak yang dibawa Salin. Gatri berhasil memegang erat-erat tombak yang dibawa tersangka. Dalam kondisi sama-sama memegang gagang tombak, Salin lantas melancarkan pukulan ke wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan. Dua pukulan didaratkan di atas mata kiri (dahi) korban dan satu pukulan lagi di daratkan di batang hidung korban. Pukulan keras tangan kanan Salin, membuat dahi korban bersimbah darah dan harus mendapatkan 6 jaritan. Luka serius yang diderita pada bagian wajah, sempat membuat Gatri tidak bisa beraktivitas.

Mendengar ada ribut-ribut di depan rumahnya, anak korban, I Gede Segara keluar rumah dan mendapati orang tuanya bersimbah darah. Saat itu baik Salin dan kedua orang tuanya sama-sama dalam posisi memegang tombak pelaku.

Tak ingin terjadi sesuatu yang lebih parah dia lantas merebut tombak tersebut, namun tak berhasil.
Dalam kondisi panik, saksi Segara lantas berteriak minta tolong. Jeritan saksi ini didengar oleh warga yang kebetulan saat itu baru pulang dari sembahyang di Pura Paibon.  Atas perkara tersebut, Polsek Bebandem menjerat Wayan Salin dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia dinyatakan bersalah karena menganiaya I Wayan Gatri hingga bersimbah darah. (tio/bfn)