Foto Istimewa
DENPASAR, Balifactualnews.com Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Denpasar bernama I Made AD (40), di PN Denpasar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Sebelumnya, oknum Polisi ini memohon agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukuman. Namun majelis hakim yang diketuai IGN Atmaja, SH. MH berkata lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar.
“Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana dituangkan dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah melawan hukum yang tertulis dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara,” ketok Palu hakim di ruang sidang Sari, Rabu (13/11/19).
Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan masih menanggapi dengan pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU melalui Jaksa Peggy Bawengan, SH menyatakan menerima.
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa menganiaya rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah putus terkena goresan pecahan botol. “Selain luka berat pada jari telunjuk, juga luka robek pada lengan korban,” imbuh Jaksa.
Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce. Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyard Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.
Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak nurut dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam Bahasa Bali yang diartikan, sebagai berikut.













