Utama  

Bawa 1 Kilogram Sabu, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas BNN

banner 120x600

____________________

BADUNG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua penumpang Lion Air bernama Muhammad Ikhsan (23) dan M. Dani (28). Keduanya diamankan karena membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kabid pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019) mengatakan pada Sabtu (9/3/2019) petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu oleh kurir asal Aceh melalui Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan ciri yang dikantongi, petugas kemudian mengamankan Dani dan Ikhsan. Mereka tiba menggunakan pesawat Lion Air JT 960 rute Medan – Bandung – Bali.

“Sekitar pukul 15.00 wita petugas mengamankan dua pria sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat,” kata Sebudi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan Ikhsan dan Dani petugas berhasil menyita barang berupa kristal bening. Dikemas secara terpisah dengan berat total 1.008,9 gram.

Setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya petugas kemudian melakukan pengembangan. Perburuan petugas sampai kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas. Dia ditangkap di Hotel Puri Nusantara saat akan mengambil Sabu dari Dani dan Ikhsan.
“Gus Mas mengaku bahwa dirinya datang untuk mengambil narkotika jenis sabu,” ucap Sebudi.

Terhadap Ikhsan dan Dani dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terhadap Gus Mas dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jul/tio)