Utama  

Bawa Anak Orang Utan, Warga Rusia Diamankan

 

 

BADUNG- Seorang pria berinisial AZ warga negara Rusia diamankan saat akan meninggalkan pulau Dewata melali Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai. Ia diamankan saat melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening checkpoint di Terminal Keberangkatan.

Melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin tersebut, personil Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor baby orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian. Pada saat dibuka, diketahui orang hutan tersebut sedang dalam keadaan terbius.

Selain itu, diketahui bahwa baby orang utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap. Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan, dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.

Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara sebagai Standar Wajib.

“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA, ” jelas Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan, bahwa baby orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli seharga $ 300.
Selain ditemukan seekor baby orang hutan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sedangkan untuk pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (ibu/tio)