________________________________________________________________________________
DENPASAR – Terdakwa asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) langsung menyampaika permohonan maaf dimuka sidang atas perbuatannya berupaya memasukkan orang utan dan sejumlah hewan lainnya untuk di bawa ke luar negeri. Permohonan maafnya itu sidampaikan dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, SH.MH.
“Mohon maaf pak hakim, saya benar-benar tidak tahu kalau orang utan adalah hewan dilindungi di Indonesia dan dilarang untuk di bawa ke luar negeri,” ucap terdakwa yang disampaikan langsung penerjemahnya dalam sidang tuntutan, Selasa (25/6/19).
Permohonan tedakwa itu disampaikan, setelah JPU dari Kejari Badung, Agung Teja, SH mengajukan hukuman selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 1 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
Perkara yang menjerat terdakwa berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Pada Jumat (22/3/19) saat terdakwa akan meninggalkan Bali. Saat melalui mesin X-ray, petugas menemukan ada indikasi mencurigakan di dalam koper warna biru tersebut. Saat ditanya petugas, terdakwa saat itu dengan enteng mentakan membawa anak kera.
“Karena diakui ada kera, petugas pun tak berani membuka karena takut jika orang utan itu langsung melompat,” beber jaksa.
Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otang utan, salah satu satwa yang dilindungi. Orang utan itu dimasukkan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan dan dalam kondisi tak sadarkan diri.
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur.













