________________________________________________________________________________
DENPASAR – Terdakwa wanita asal Rusia, bernama Hanna Liakhava hanya bisa menangis saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5/2019) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.
Putusan hakim yang dibacakan Novita Riama,SH.M.H sejatinya lebih ringan lagi 4 bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH yang menuntut hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
Baca : Weleh..Weleh.. Narapidana Rusia Bisa Eksis di Medsos
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” putus Hakim Riama di ruang sidang.