Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Tiga Pria Sumenep Dihukum Maksimal

banner 120x600
Tiga pria sumenep saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di pengadilan negeri Denpasar, Senin (11/3/2019)

DENPASAR- Ketiga terdakwa masing-masing Ali Wafa alias Franky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35) di vonis masing-masing 10 tahun dan 9 tahun dalam sidang putusan majelis Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/3/2019).

Ketiga terdakwa jaringan narkoba lintas pulau sebagai kurir ini diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai 998,32 gram netto yang dibawanya dari Jakarta melalui jalur darat.

Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky sebelumnya oleh Jaksa dari Kejati Bali AA Alit Rai Suastika, S.H dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun pada putusan hakim divonis selama 10 tahun.

Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara pada sidang yang dipimpin Esthar Oktavi, SH. MH, Senin (11/3) diputus hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara.

Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam kepemilikan sabu-sabu yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” sebut hakim dalam sidang.

Para terdakwa melalui penasehat hukumnya, team Edward Pangkahila SH yang diwakili Krisna, SH menyatakan menerima. Sementara Jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Seperti terungkap pada persidangan sebelumnya, aksi penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan komplotan Sumenep ini berhasil digagalkan anggota kepolisian Polda Bali 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita, tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

Penangkapan berawal ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (identitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU.

Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi.

Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan.

Selain mendapat 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat
496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat menggeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathurrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotik. Dari pengamanan ini, petugas mengumpulkan total seluruhnya sabu yang didapat mencapai hampir 1 kg. (ibu/ti)